Antara Istri dan Para Mertua


nafkahPertanyaan:

saya dan istri sering berantem tentang masalah mertua dan keuangan. org tua saya suka bantu secara keuangan utk kebutuhan anak kami dan di pinjemin kendaraan kalo sbtu mggu krna kami blm mempunyai kendaraan. tpi istri saya keberatan tiap kali saya balikkin mobil dan isi bensin juga kalo saya keluarin uang ke ortu cth: sxali2 saya bayarin mrka makan. ortu saya gak nuntut saya yg bayarin tpi inisiatif saya aja karena mrka sudah banyak membantu kel saya. nominal yg saya keluarkan tidak seberapa dibandingkan bantuan yg merka kasih ke kel kita.kalo tiap bepergian sama kel istri saya bayarin kel istri, istri  gak keberatan, tpi kalo ke kel saya dia keberatan. di satu sisi kel saya tipe suka memberi kalo kel istri tipe terlalu hemat. mohon pencerahannya, trims

Seseorang dibumi Allah

Dari email : a******ta@yahoo.com

Jawaban : 

Bismillaah..

Dalam masalah yang disebutkan diatas, kami menilai bahwa istri memiliki tingkat pemahaman yang kurang tentang kedudukan orang tua suami didalam Islam,..

Solusinya adalah, berikan pemahaman kepadanya, sampaikan bahwa Allah dan RasulNya telah menetapkan bahwa harta anak adalah milik orang tua 100% , sehingga istri wajib menghormati orang tua suami, selaku pemilik seluruh hartanya.

Dan dalam hal berbakti, maka seorang anak lelaki wajib sepenuhnya menanggung orang tuanya jika dia memiliki kemampuan, dan inilah yang diatur oleh Islam.

عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك

Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291)

Hadis ini menunjukkan bahwa sang anak dalam hal ini sudah berkeluarga bahkan sudah memiliki anak meski demikian Nabi tetap mengatakan “Semua hartamu adalah milik ayahmu.”

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال: أنت ومالك لأبيك ) وقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من أموالهم )

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292)

Nah jelas bukan penjelasan dari Nabi bahwa seluruh harta anak lelaki merupakan milik orang tuanya.

Maka dalam masalah seperti diatas, jika saja seandainya suami memberikan nafkah kepada orang tuanya, maka istri tak berhak memprotesnya, selama tidak menjadikan keluarga mereka mendapatkan madhorot (menelantarkan anak dan istrinya), maka memberinya si suami kepada orang tuanya, baik izin atau tidak kepada istri bukanlah suatu masalah.

Adapun istri adalah dibelanjai, maka istri wajib meminta izin suaminya jika hendak memberikan harta suaminya kepada keluarganya, kecuali istri memiliki penghasilan sendiri , maka hasilnya tersebut murni milik istrinya, dan suami pun wajib izin jika hendak menggunakannya, dan istri bebas sesuka hatinya memberikan kepada orang tuanya.

Seorang istri tidak wajib menanggung nafkah keluarganya (mertua suami), akan tetapi suami yang baik, adalah yang peduli terhadap kesulitan mertuanya, maka dengan membantunya merupakan sebuah shodaqah yang akan memberikan nilai banyak plus selain pahala.. jika dia mampu tentunya ..

Semoga penjabaran singkat kami, dapat mencerahkan anda, Allaahu A’laam.

 

Salam hangat Admin :

Muhammad Yusuf Abu Iram Al-Atsary

 

 

About Abu Iram Al-Atsary

kumpulan catatan dari akun facebook http://facebook.com/abu.iram

Posted on 21 Juni 2013, in Konsultasi Keluarga and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tulis Respon Anda Disini :